Posted on

Akibat Judi 5 Pemuda Di Serang Berlebaran Dijeruji

Akibat Judi 5 Pemuda di Serang Berlebaran di Jeruji Besi

Lima warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, terancam Idul Fitri di sel tahanan setelah kedapatan berjudi di sebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Judi Online – Kelima tersangka digerebek oleh personel Satuan Jatanras Polres Serang saat berjudi di Lanay, Selasa (5/4) dini hari. Dari kelima tersangka, diamankan barang bukti berbentuk kartu remi, keset, dan uang taruhan Rp 310 ribu.

Kelima tersangka yang diamankan di Mapolres Serang adalah SAP dengan sebutan lain Udin (51), BU (36), ROH dengan kata lain Komeng (35), SUH (66) AR (60) yang merupakan seorang warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin.

Kapolres menjelaskan, penangkapan pada 5 pemain taruhan online tersebut berawal berasal dari informasi warga sekitar yang resah gara-gara ada komplotan orang yang sedang bermain judi. Warga telah memperingatkan untuk berhenti bertaruhan online tetapi para tersangka ini tidak mendengarkan.

“Jadi warga resah dikarenakan di bulan Ramadhan ini tetap ada orang yang bermain taruhan. Kita diingatkan untuk berhenti tetapi tidak memperhatikan,” kata Kapolsek didampingi Ka Bareskrim AKP, Dedi Mirza .

Dari informasi tersebut, personel Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. Selasa (5/4) sekitar pukul 01.30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian menyergap sekelompok warga yang sedang berjuang di teras rumahnya.

“Lima warga ditangkap tanpa perlawanan, tetapi seorang pemain taruhan online bernama Udel berhasil kabur dan masih dikejar,” kata Kapolsek.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak lakukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perjudian di bulan Ramadhan.

Kepada penduduk, pihaknya juga harapkan tidak segan-segan melaporkan bila menemukan kesibukan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban penduduk.

“Kami tegaskan dapat mengambil tindakan tegas dan tidak dapat menoleransi segala bentuk kesibukan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban penduduk, khususnya narkoba serta perjudian,” kata Yudha Satria.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, berasal dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku berjudi untuk iseng karena untuk mengisi waktu sahur. Namun, akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 303 KHUP.

“Tersangka mengaku cuma menanti waktu. Sekedar iseng saja, tersangka diancam bersama pidana penjara paling lama 10 th. cocok Pasal 303 KUHP,” ujarnya.

Bamsoet Minta Berita Usut Kasus Judi Berkedok Binomo