Seorang pemuda, I Gede Yogi Mahendra (28) dari Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) karena bermain judi menggunakan duwit palsu.
Berdasarkan informasi dari Kepala Bagian Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, Delfi Trimariono kepada detikBali, Senin (13/6/2022), di awalnya seorang pemuda yang kini jadi terdakwa ditangkap gara-gara menggunakan uang palsu.
Yogi juga mencetak lima lembar duit rupiah palsu pecahan Rp 100.000. “Uang palsu itu dipakai untuk membeli, tetapi tidak sukses,” jelasnya.
Seorang pemuda, I Gede Yogi Mahendra (28) dari Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) dikarenakan bermain judi menggunakan uang palsu.
Namun, pengedar rokok itu menolak terima duit terdakwa bersama alasan tidak ada duwit kembalian. Saat itu, pedagang ini juga curiga bersama dengan penanganan duit seperti duwit palsu, gara-gara ukurannya lebih kecil berasal dari duwit asli.
Karena gagal membayar dengan duwit palsu, terdakwa sesudah itu membayar rokok tersebut menggunakan pecahan asli Rp 50.000. Kemudian pedagang berikan kembalian sebesar Rp. 30.000 kepada terdakwa.
“Terdakwa lalu pulang, 5 lembar duit rupiah palsu Rp 100.000 milik terdakwa dibakar dikarenakan takut ditangkap polisi,” jelasnya. Gagal pada rencana pertama, lantas terdakwa membuat rencana palsu lainnya.
Yang kedua dibuat pada Senin (28/3/2022) dengan 40 lembar pecahan Rp 5.000. Uang palsu digunakan untuk bermain judi bola fair di lingkungan Mertasari, Desa Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Namun, terdakwa kalah di dalam permainan judi bola yang fair, sehingga duit rupiah palsu yang dibawa ludes. Kemudian Selasa (29/3/2022), terdakwa kembali mencetak 38 duit kertas palsu pecahan Rp. 50.000
Dalam permainan judi bola fair, terdakwa segera menggunakan 4 uang kertas palsu Rp 50.000 untuk memasang taruhan fair football. Karena sang bandar curiga, selanjutnya ia mengecek dan menemukan duit palsu, agar uang tersebut dirobek oleh sang bandar.
Terdakwa yang ketakutan akhirnya memilih untuk meninggalkan arena taruhan football fair. Sesampainya di tempat parkir, tersangka ditangkap polisi. “Baru kali ini terdakwa mencetak duwit palsu,” jelasnya.
Terdakwa dijerat bersama pidana pemalsuan duit rupiah sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Terdakwa divonis 1 th. 2 bulan penjara ditambah denda Rp 5.000.000,- jika tidak dibayar diganti dengan 1 bulan penjara,” ujarnya.
Kegilaan Judi Online, Seorang Buruh Curi Motor Bos